Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bela Beli Produk Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2024 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBela Beli Produk Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku07 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bela Beli Produk Karanganyar sebagai upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk mendorong terciptanya Produk Unggulan Daerah berbasis potensi lokal. Tujuannya adalah menjaga, melestarikan, mencintai, dan membanggakan Produk Karanganyar, mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, meningkatkan daya saing produk lokal, menumbuhkan diversifikasi produk berkualitas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah.

Pemerintah Daerah bertugas mengintegrasikan program Bela Beli Produk Karanganyar dalam perencanaan pembangunan, memberikan kemudahan perizinan dan legalitas usaha, menetapkan sentra produksi dan Produk Unggulan Daerah, serta mendorong penggunaan Produk Karanganyar. Masyarakat berperan aktif menggunakan dan mempromosikan Produk Karanganyar. Pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kualitas produk, penggunaan label berbahasa Indonesia, memiliki perizinan, dan mengembangkan inovasi.

Produk Karanganyar terdiri dari Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, yang wajib menggunakan identitas berbasis kearifan lokal. Pengembangan Produk Unggulan Daerah dapat dilakukan melalui model inkubator, klaster, one village one product (OVOP), dan kompetensi inti. Pemasaran Produk Karanganyar dilakukan secara mandiri atau difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi distribusi dan mendorong ekspor Produk Karanganyar.

Proses produksi Produk Karanganyar mengutamakan tenaga kerja Daerah. Pemerintah Daerah memberikan pembinaan, pelatihan, dan perlindungan kepada tenaga kerja. Pemerintah Daerah membangun sinergitas, kerja sama, dan Kemitraan dengan berbagai pihak. Insentif dapat diberikan kepada masyarakat dan investor yang berkontribusi positif, sementara disinsentif diberikan kepada yang tidak mendukung Bela Beli Produk Karanganyar. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Bela Beli Produk Karanganyar. Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi Produk Karanganyar. Pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Perangkat Daerah, pemerintah desa, Badan Usaha, sekolah dan dunia usaha yang tidak memprioritaskan penggunaan Produk Karanganyar dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan identitas Produk Karanganyar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis.