Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 5/2024 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanPandeglang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membentuk masyarakat yang berkualitas melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu, terstruktur, dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah berperan dalam pengembangan berbagai olahraga di Kabupaten Pandeglang sesuai dengan kewenangan, kearifan lokal, dan kebutuhan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, serta mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaannya.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam melaksanakan desain besar olahraga nasional di daerah, mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan, serta mengoordinasikan penyelenggaraan keolahragaan.
  3. Ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi.
  4. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik, dengan tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial.
  5. Pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan.
  6. Pendanaan induk organisasi cabang olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  7. Pengawasan keolahragaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  8. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang memperhatikan tujuan keolahragaan serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
  9. Pelaku olahraga yang meliputi olahragawan amatir dan profesional, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
  10. Prasarana dan sarana olahraga yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
  11. Industri keolahragaan yang dapat berbentuk prasarana dan sarana, serta jasa penjualan kegiatan cabang olahraga.
  12. Penghargaan olahraga yang diberikan kepada setiap olahragawan, pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan usaha, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.
  13. Pendanaan keolahragaan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat.
  14. Penyelesaian sengketa keolahragaan yang diupayakan melalui musyawarah dan mufakat.
  15. Peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.

(-)

(-)