Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.06/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2008 Tahun 2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 2/PMK.06/2008 · PMK No. 2/PMK.06/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2008Tanggal Penetapan:18 Januari 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilaian Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Januari 2008
Tanggal Penetapan18 Januari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara bertujuan untuk memberikan kepastian nilai barang milik negara. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara, termasuk penilaian barang tersebut. Penilaian dilakukan untuk penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang. Barang yang dinilai meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan barang dari perolehan lainnya yang sah. Proses penilaian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan dapat melibatkan penilai internal maupun eksternal. Penilaian harus dilakukan secara independen dan berdasarkan data yang objektif. Penilai internal diangkat dari pegawai negeri sipil dengan syarat tertentu, dan penilaian dapat dilakukan dengan pendekatan perbandingan data pasar, kalkulasi biaya, atau kapitalisasi pendapatan.

(-)

(-)