di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2008 Tahun 2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 2/PMK.06/2008 · PMK No. 2/PMK.06/2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara bertujuan untuk memberikan kepastian nilai barang milik negara. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara, termasuk penilaian barang tersebut. Penilaian dilakukan untuk penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang. Barang yang dinilai meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan barang dari perolehan lainnya yang sah. Proses penilaian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan dapat melibatkan penilai internal maupun eksternal. Penilaian harus dilakukan secara independen dan berdasarkan data yang objektif. Penilai internal diangkat dari pegawai negeri sipil dengan syarat tertentu, dan penilaian dapat dilakukan dengan pendekatan perbandingan data pasar, kalkulasi biaya, atau kapitalisasi pendapatan.