Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 13/2015 · Perda Kota Ambon No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6/M-DAG/PER/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kota Ambon, mengingat minuman beralkohol berkaitan erat dengan kesehatan, keamanan, moral, dan kondisi sosial budaya masyarakat.

Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A: ≤5%, Golongan B: 5-20%, Golongan C: 20-55%) dan menetapkan bahwa minuman beralkohol adalah barang dalam pengawasan. Pengawasan meliputi pengadaan, peredaran, dan penjualan. Produksi minuman beralkohol dalam negeri harus memiliki izin usaha industri dari menteri perindustrian, sedangkan impor harus memiliki izin impor dari Menteri.

Peredaran minuman beralkohol wajib mencantumkan label sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pangan dan izin edar dari Kepala BPOM. Penjualan untuk diminum langsung hanya diizinkan di hotel, restoran, bar, karaoke, dan tempat tertentu yang ditetapkan Walikota. Penjualan eceran hanya di toko bebas bea dan tempat tertentu yang ditetapkan Walikota, serta supermarket/hypermarket/toko pengecer lainnya untuk golongan A dengan luas lantai penjualan minimal 12 m². Pembeli harus berusia 21 tahun atau lebih dan menunjukkan kartu identitas. Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol di tempat khusus dan melarang pembeli meminum di lokasi penjualan.

Setiap perusahaan yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Pengecer dan penjual langsung golongan A wajib memiliki SKP-A dan SKPL-A, sedangkan golongan B dan C wajib memiliki SIUP-MB. Walikota berwenang menerbitkan SIUP-MB yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas. Penerbitan izin dikenakan retribusi daerah. Walikota membentuk Tim Terpadu untuk pengendalian dan pengawasan, yang dapat mencabut izin atau mengurangi jumlah minuman beralkohol yang diedarkan demi kepentingan umum. Pengecer dan penjual langsung wajib melaporkan realisasi penjualan.

Peraturan ini melarang impor, produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dengan kadar >55% dan bahan baku konsentrat. Membawa minuman beralkohol dari luar negeri dibatasi maksimal 1000 ml untuk konsumsi sendiri. Penjualan dilarang di dekat gelanggang remaja, kaki lima, terminal, kios, penginapan remaja, bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Iklan minuman beralkohol dilarang di media massa. Orang perorangan dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol.

1. Perusahaan yang mengajukan permohonan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau SIUP-MB yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, harus mengajukan kembali permohonan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau SIUP-MB kepada Walikota sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan SKP-A, SKPL-A dan SIUP-MB yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 7 dapat dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol atau SIUP-MB. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dan Pasal 19 dapat dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman dan/atau SKP-A, SKPL-A dan SIUP-MB. 3. Memperdagangkan Minuman Beralkohol di lokasi yang dilarang dalam Pasal 22 dapat dikenai sanksi berupa pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman, Izin Usaha Tempat Minuman SIUP -MB pengecer dan penjual langsung dan/atau SIUP. 4. Mengiklankan Minuman Beralkohol yang dilarang dalam Pasal 23 dapat dikenai sanksi berupa pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman SIUP-MB pengecer dan penjual lagsung dan/atau SIUP. 5. Badan Usaha yang memperdagangkan Minuman Beralkohol tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan SIUP.