Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 10/2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:9 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan09 Desember 2020
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan beberapa tarif dan objek retribusi jasa usaha yang diatur dalam Lampiran I dan Lampiran XI Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran I mengenai Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, serta perubahan pada Lampiran XI mengenai Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah seperti pemakaian tanah, bangunan, gedung, serta penggunaan alat berat. Selain itu, terdapat penyesuaian tarif untuk penjualan produksi usaha daerah yang meliputi benih padi unggul, benih jagung unggul, benih kacang hijau, benih kacang kedelai, benih kacang tanah polong, sayur-sayuran, pupuk, bibit mangga, bibit jeruk, benih hortikultura produksi lokal, tanaman hias, bio farmaka, serta produk dari dinas peternakan, perikanan, dan perkebunan.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan otoritas baru, penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan, kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Juga tidak ada persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)