Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang perubahan ini adalah evaluasi terhadap pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memperhatikan kapasitas kelembagaan perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penataan organisasi perangkat daerah didasarkan pada kewenangan, karakteristik, potensi, visi, misi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, serta pengembangan pola kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 2 yang mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah, termasuk perubahan nomenklatur beberapa dinas. Selain itu, terdapat perubahan pada susunan organisasi beberapa dinas, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Pendapatan Daerah. Perubahan ini mencakup perubahan pada struktur sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, serta penambahan atau penghapusan beberapa bagian dalam organisasi dinas.