Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 9/2020 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2020Tanggal Penetapan:20 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku20 Oktober 2020
Tanggal Penetapan20 Oktober 2020
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2019).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp. 5.826.941.089.195,00 berkurang menjadi Rp. 5.273.398.386.062,00. 2. **Belanja Daerah:** Semula Rp. 5.801.941.089.195,00 berkurang menjadi Rp. 5.745.336.345.216,00. 3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 494.437.959.154,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 22.500.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya, yang dilakukan melalui belanja tidak terduga. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Wali Kota juga menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)