Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 6/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2006Tanggal Penetapan:18 Juli 2006
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku18 Juli 2006
Tanggal Penetapan18 Juli 2006
Tempat PenetapanSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kerinci.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menertibkan pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kerinci.

Ketentuan Substansial:

  • Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
  • Besaran bantuan keuangan ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh, disesuaikan dengan kemampuan APBD, dan tidak melebihi bantuan keuangan partai politik di tingkat provinsi.
  • Besaran bantuan untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- dan dapat diubah setiap tahun anggaran melalui Peraturan Daerah.
  • DPD atau DPC partai politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan melampirkan dokumen pengesahan dari KPUD.
  • Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara partai politik dengan berita acara serah terima.
  • Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Kantor Kesbang dan Politik setelah diaudit oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten.

(-)

(-)