Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 8/2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2019Tanggal Penetapan:15 Agustus 2019
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku15 Agustus 2019
Tanggal Penetapan15 Agustus 2019
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 09 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan teknis penggunaan kendaraan bermotor dan menjaga kelestarian lingkungan dari pencemaran. Tujuannya adalah memberikan pelayanan umum, mengawasi kondisi laik jalan kendaraan, dan mencegah risiko kecelakaan.

Ketentuan Substansial:

Bupati berwenang menyelenggarakan Uji Berkala yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan. Dinas dapat melimpahkan kewenangan kepada Unit Pelaksana Uji Berkala (UPUB) yang terakreditasi untuk melayani PKB non KBWU. Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan tenaga teknis Penguji yang bersertifikasi. PKB wajib dilaksanakan oleh Penguji yang memiliki sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis. Penguji terdiri dari ASN dan non-ASN dengan pengelompokan berdasarkan tingkat keahlian, wewenang, dan tanggung jawab. Pemerintah Daerah memberikan tunjangan resiko kerja kepada Penguji.

PKB terdiri atas Uji Berkala KBWU dan PKB non KBWU. Setiap pemilik KBWU wajib mengujikan kendaraannya, meliputi Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan mobil penumpang milik Pemerintah Daerah dan BUMD. Dikecualikan dari kewajiban Uji Berkala adalah kendaraan bermotor milik TNI/POLRI, kendaraan bermotor baru sebagai barang dagangan, dan kendaraan bermotor dalam keadaan rusak berat. Uji Berkala terdiri dari pendaftaran, uji berkala pertama, perpanjangan masa berlaku, penerbitan bukti lulus uji pengganti, numpang uji, dan mutasi uji.

Prosedur Uji Berkala meliputi pendaftaran kendaraan, uji pertama, perpanjangan masa berlaku, penerbitan bukti lulus uji pengganti, numpang uji (masuk dan keluar daerah), dan mutasi uji (masuk dan keluar daerah). Kendaraan yang tidak lulus uji diberikan pemberitahuan tertulis berisi saran perbaikan dan waktu uji ulang. Pemilik kendaraan dapat mengajukan keberatan atas hasil uji. Kendaraan yang lulus uji diberikan bukti lulus uji berupa kartu uji dan tanda uji yang berlaku selama 6 bulan. Pemilik KBWU dilarang mengubah spesifikasi teknis kendaraan.

PKB Non KBWU meliputi Uji Emisi Gas Buang dan/atau Uji Lengkap. UPUB memberikan hasil uji dalam bentuk surat keterangan hasil uji.

Fasilitas PKB meliputi bangunan gedung pengujian, generator set, jalan keluar-masuk, lapangan parkir, bangunan administrasi, pagar, fasilitas penunjang umum, fasilitas listrik, lampu penerangan, dan pompa air. Peralatan PKB meliputi peralatan uji utama (alat uji emisi, alat uji rem, dll.) dan peralatan uji penunjang (kompresor, generator set, dll.). Dinas wajib mengajukan kalibrasi peralatan PKB secara berkala.

Dinas menggunakan Sistem Informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terintegrasi dengan pusat data Kementerian. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelayanan PKB.

1. Uji Berkala yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Uji Berkala kendaraan yang bersangkutan.

(-)