Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 5/2021 · Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:18 Mei 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan18 Mei 2021
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Medan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan. Maksud pendirian Perusahaan Umum Daerah adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli Daerah guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dibentuknya Perusahaan Umum Daerah adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah meliputi jasa konstruksi, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, penyelenggaraan kegiatan hiburan, pengelolaan hotel dan properti, serta usaha lainnya yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas. Perusahaan Umum Daerah memiliki tugas membantu kebijakan umum Pemerintah Daerah, melaksanakan pengelolaan perusahaan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menyusun perencanaan program, menyelenggarakan kegiatan pembangunan, dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Fungsi Perusahaan Umum Daerah adalah menyelenggarakan pelayanan umum yang berkualitas, memperoleh keuntungan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Modal dasar perusahaan adalah sebesar Rp.188.245.708.383 yang bersumber dari penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perusahaan Umum Daerah terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan Umum Daerah.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 44 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.