Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 20/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku24 Oktober 2016
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (dicabut mulai 1 Januari 2017). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (dicabut mulai 1 Januari 2017), kecuali ketentuan yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe dan bidang yang berbeda sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang keuangan, perencanaan pembangunan, kepegawaian, dan pengelolaan keuangan serta aset daerah. Kecamatan dibagi berdasarkan tipe A. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Perangkat daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Unit pelaksana teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.

(-)