di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENANGGULAGAN MINUMAN BERALKOHOL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 2/2013 · Perda Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya minuman beralkohol, melarang produksi, pengoplosan, penyimpanan, pengedaran, penjualan, penyediaan, pemilikan, dan penggunaan minuman beralkohol di Kabupaten Tebo, serta memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran terkait minuman beralkohol.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol, larangan terhadap produksi, pengoplosan, penyimpanan, pengedaran, penjualan, pembelian, dan konsumsi minuman beralkohol. Pengecualian diberikan untuk peredaran minuman keras di hotel bertaraf minimal bintang 3. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, termasuk pemeriksaan, penyitaan, dan pemusnahan minuman beralkohol ilegal. Masyarakat juga berperan serta dalam pencegahan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan melaporkan pelanggaran.