Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2022 membentuk Desa Lubuk Mandarsah Ulu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan kebutuhan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan memacu perkembangan Kabupaten Tebo, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Ketentuan Substansial:
- Desa Lubuk Mandarsah Ulu merupakan pemekaran dari Desa Lubuk Mandarsah.
- Wilayahnya mencakup Dusun Tanjung Beringin, Dusun Sumber Arum, dan Dusun Malako, dengan luas 5.770 hektar.
- Batas wilayah desa ditetapkan dengan jelas, dan penegasan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan oleh Bupati paling lama 6 tahun sejak peresmian desa.
- Desa ini memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Peresmian desa dan pelantikan penjabat Kepala Desa dilakukan paling lama 6 bulan setelah Peraturan Daerah diundangkan.
- Pengangkatan penjabat kepala desa dari unsur pegawai negeri sipil untuk masa jabatan paling lama 1 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.
- Pembentukan perangkat desa paling lama 6 bulan sejak tanggal pelantikan penjabat kepala desa.
- Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kepala Desa bersama Penjabat Kepala Desa menginventarisasi dan melaksanakan pemindahan perangkat desa, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Desa Lubuk Mandarsah Ulu.
- Desa berhak menerima dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah serta bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah.
- Dinas bersama Kecamatan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap desa dalam waktu 2 tahun sejak diresmikan.