Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 6/2013 · Perda Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 2013
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.651.398.304.034,94, belanja sebesar Rp.664.723.059.684,62, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.13.324.755.649,68). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 82.588.745.031,67 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.200.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp.74.388.745.031.67 dan SILPA sebesar Rp.61.063.989.381,99. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.1.339.655.632.661,31, jumlah kewajiban sebesar Rp. 955.877.588,01, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.339.311.096.952,61. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 77.283.939.331,67 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 61.067.225.381,99. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)