Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/09/2012

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/09/2012 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-011/A/JA/09/2012 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-011/A/JA/09/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2012Tanggal Penetapan:26 September 2012
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaStandar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku07 November 2012
Tanggal Penetapan26 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/J.A/09/2012 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menyediakan informasi publik yang akurat. Kejaksaan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan website yang menyampaikan informasi kegiatan, memberikan pelayanan informasi, dan membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan. Pembina website dijabat oleh Jaksa Agung, dengan wewenang memberikan arahan dan mencabut informasi. Penanggung Jawab Operasional Pusat dijabat oleh Kapuspenkum, yang bertanggung jawab atas koordinasi, strategi kebijakan, dan evaluasi pengelolaan website. Penyedia Informasi bertugas menentukan dan mengirimkan informasi penting kepada tim redaksi. Penanggung Jawab Operasional Harian bertanggung jawab atas pelaksanaan strategi publikasi dan koordinasi dengan Penyedia Informasi. Redaktur dan Editor bertugas menyunting dan menayangkan informasi. Web admin bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengolahan informasi. Penanggung Jawab Teknis memastikan keberlangsungan teknis website.

(-)

(-)