Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 2/2014 · Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan UMKM dalam rangka membangun perekonomian daerah yang berkeadilan. Latar belakangnya adalah pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Bengkulu, serta perlunya pemberdayaan yang komprehensif karena keterbatasan kemampuan UMKM dalam manajemen, permodalan, pemasaran, dan teknologi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan UMKM, termasuk:

  1. Kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  2. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan UMKM oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dengan koordinasi Dinas.
  3. Bentuk-bentuk pemberdayaan seperti fasilitas modal, dukungan bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pelibatan dalam pameran dan pengadaan pemerintah, fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), dan layanan klinik bisnis.
  4. Pendekatan kelompok, sentra, dan klaster untuk mempercepat dan mengefisienkan pemberdayaan.
  5. Penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui penetapan peraturan dan kebijakan terkait pendanaan, sarana prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  6. Perlindungan usaha UMKM dari praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
  7. Pengembangan usaha UMKM dalam bidang bahan baku, teknologi produksi, desain produk dan kemasan, pemasaran, dan sumber daya manusia.
  8. Pembiayaan dan penjaminan bagi UMKM, termasuk penyediaan dana dari APBD, penyisihan laba BUMN/BUMD, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
  9. Kemitraan antara UMKM dengan usaha besar berdasarkan prinsip kesetaraan.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam memfasilitasi dan mendukung pemberdayaan UMKM di berbagai bidang tersebut.

(-)

1. Usaha mikro, kecil, dan menengah yang memberikan dokumen/informasi tidak benar atau menyalahgunakan fasilitas pemberdayaan dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, dan penetapan ganti rugi. 3. Setiap orang yang mengaku atau memakai nama UMKM untuk mendapatkan kemudahan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahan baku, dana, tempat usaha, dan kegiatan usaha yang diperuntukkan bagi UMKM dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.