di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 2/2014 · Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan UMKM dalam rangka membangun perekonomian daerah yang berkeadilan. Latar belakangnya adalah pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Bengkulu, serta perlunya pemberdayaan yang komprehensif karena keterbatasan kemampuan UMKM dalam manajemen, permodalan, pemasaran, dan teknologi.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan UMKM, termasuk:
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam memfasilitasi dan mendukung pemberdayaan UMKM di berbagai bidang tersebut.