Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Dinas-Dinas Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 13/2011 · Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:28 November 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Dinas-Dinas Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku30 November 2011
Tanggal Penetapan28 November 2011
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 21 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan bagan struktur organisasi dari dinas-dinas daerah. Dinas-dinas daerah yang mengalami perubahan meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Peraturan ini juga mengatur bahwa penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini harus dilakukan paling lambat pada bulan Januari 2012.

1. Penataan Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat pada bulan Januari 2012.

(-)