Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan bagan struktur organisasi dari dinas-dinas daerah. Dinas-dinas daerah yang mengalami perubahan meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Peraturan ini juga mengatur bahwa penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini harus dilakukan paling lambat pada bulan Januari 2012.