Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 89 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 89/2020 · PERPRES No. 89 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2020Tanggal Penetapan:10 September 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 September 2020
Tanggal Penetapan10 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar mengenai angkutan udara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan sistem transportasi udara nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan mempererat hubungan antarbangsa. Persetujuan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara guna mendukung kegiatan perekonomian, termasuk pertahanan keamanan, perdagangan, investasi, pariwisata, perhubungan, kesehatan, olahraga, dan pendidikan antara kedua negara. Persetujuan ini telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2017 di Bogor dan mencakup salinan naskah asli dalam bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)