Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 01 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 01 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sula 01/2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula No. 01 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 01 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 September 2010
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 September 2010
Tempat PenetapanSanana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu jenis pajak kabupaten. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai pajak kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam memungut BPHTB. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Pajak:** Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika NPOP lebih rendah dari NJOP. 4. **Tarif Pajak:** 5% dari dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). 5. **NPOPTKP:** Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak, atau Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat pajak terutang, kewajiban pejabat terkait (PPAT, Kepala Kantor Lelang, Kepala Kantor Pertanahan), tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, kedaluwarsa, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.