Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 04/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 04/PRT/M/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2019Tanggal Penetapan:1 Februari 2019
Perumahan & Kawasan PermukimanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku07 Februari 2019
Tanggal Penetapan01 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 05/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 466)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP). LPDPP adalah unit Badan Layanan Umum (BLU) yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui direktur jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Tugas LPDPP adalah melaksanakan penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan, serta pengembangan strategi bisnis dan pelayanan umum di bidang pengelolaan dana bergulir pembiayaan perumahan. Fungsi LPDPP meliputi pelayanan pembiayaan perumahan, pengelolaan keuangan, pengelolaan operasi kegiatan, pengelolaan urusan umum dan hukum, serta pelaksanaan pemeriksaan intern. Susunan organisasi LPDPP terdiri atas Direktur Utama, Direktur Layanan, Direktur Keuangan, Direktur Operasi, Direktur Umum dan Hukum, dan Satuan Pengawasan Intern. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing direktur dan divisi di bawahnya, serta tata kerja LPDPP.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan dan kewenangan yang melekat di Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 05/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 466) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)