Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 4/2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2025Tanggal Penetapan:14 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku14 Agustus 2025
Tanggal Penetapan14 Agustus 2025
Tempat PenetapanTembilahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran masyarakat, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Rincian mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, defisit, dan pembiayaan daerah.
  3. Selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  4. Perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024.
  5. Laporan Operasional sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
  7. Posisi keuangan yang dituangkan dalam Neraca pada tanggal 31 Desember 2024.
  8. Laporan Arus Kas sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
  9. Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun anggaran 2024 yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)