di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 4/2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran masyarakat, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.