Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 6/2015 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2015Tanggal Penetapan:11 November 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku11 November 2015
Tanggal Penetapan11 November 2015
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 952.477.422.768,- bertambah menjadi Rp. 972.411.361.907,21.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 984.177.422.768,- bertambah menjadi Rp. 1.007.341.204.768.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 57.000.000.000,- bertambah menjadi Rp. 60.229.842.860,79, dan pengeluaran tetap Rp. 25.300.000.000.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang.

(-)

(-)