di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 10/2019 · Permendikbud No. 10 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara terkait dengan pengamanan aset negara dan penggantian kerugian negara.