Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 10/2019 · Permendikbud No. 10 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2019Tanggal Penetapan:25 Februari 2019
Aparatur Sipil NegaraGanti Rugi Kerugian NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku01 Maret 2019
Tanggal Penetapan25 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap uang, surat berharga, dan barang milik negara atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara.
  2. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
  3. Prosedur pemeriksaan kerugian negara oleh TPKN, termasuk pengumpulan bukti, perhitungan kerugian, dan permintaan tanggapan dari pihak yang diduga merugikan.
  4. Bentuk-bentuk penyelesaian kerugian negara, yaitu melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
  5. Prosedur penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara.
  6. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
  7. Ketentuan mengenai kedaluwarsa kewajiban penggantian kerugian negara.
  8. Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi serta pelaporan keuangan.
  9. Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara terkait dengan pengamanan aset negara dan penggantian kerugian negara.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tunduk pada Peraturan Menteri yang sebelumnya. 3. Kerugian Negara yang terjadi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administratif. 2. Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pemantauan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana.