Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 08 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 08 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 08/2022 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 08 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 08 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanGunung Sugih

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui penataan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Hak dan kewajiban penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  2. Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
  3. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada kampung, penyajian data, dan koordinasi pengawasan.
  4. Kewajiban dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi.
  5. NIK berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.
  6. Pendaftaran perpindahan penduduk, baik WNI maupun orang asing, di dalam dan luar daerah.
  7. Pendataan penduduk non-permanen yang tinggal lebih dari 6 bulan.
  8. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
  9. Pengelolaan data kependudukan yang terdiri dari data perseorangan dan data agregat.
  10. Penerbitan berbagai dokumen kependudukan seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
  11. Perlindungan data pribadi penduduk.
  12. Pelayanan administrasi kependudukan secara daring.

Dokumen kependudukan yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemberitahuan keberadaan penduduk non permanen dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.