di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi Sebagai Perusahaan Perseroan Persero PT Geo Dipa Energi
Juga dikenal sebagai: PP 62/2011 · PP No. 62 Tahun 2011 · PP Nomor 62 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengesahkan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) setelah hibah saham dari PT Pertamina kepada Negara Republik Indonesia, menjadikan negara sebagai pemegang saham mayoritas. Tujuan utama adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) dengan kepemilikan saham negara sebesar 66,67%, setara dengan Rp443.525.600.000,00. Semua hak, kewajiban, dan karyawan PT Geo Dipa Energi beralih menjadi bagian dari Perusahaan Perseroan (Persero). Selain itu, pelimpahan tugas dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tidak berlaku untuk PT Geo Dipa Energi.