Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 10/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 4 Seri D) dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan ini dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, membagi beban kerja, dan memudahkan koordinasi. Perubahan meliputi nomenklatur Bidang dan Seksi, penambahan Bidang Perlindungan Konsumen, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Industri. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: - Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, termasuk penyusunan rencana pengembangan industri dan perdagangan, pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan industri dan perdagangan serta perizinan, pelaksanaan program kegiatan sektor industri dan perdagangan, koordinasi dengan berbagai pihak, pengawasan mutu dan standarisasi, bimbingan peningkatan mutu barang dan jasa, pengawasan teknis pengembangan industri dan perdagangan, pelaksanaan program perlindungan konsumen, pengelolaan urusan ketatausahaan, dan pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas. - Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Rencana Program, Umum dan Kepegawaian, dan Keuangan), Bidang Industri Agro, Bidang Industri Non Agro, Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Bidang Perdagangan Luar Negeri, Bidang Perlindungan Konsumen, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD terdiri dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang, Balai Pelayanan Kemetrologian, Balai Promosi dan Pameran Industri dan Perdagangan, dan Balai Pengembangan Industri.

(-)

(-)