Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan ini dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, membagi beban kerja, dan memudahkan koordinasi. Perubahan meliputi nomenklatur Bidang dan Seksi, penambahan Bidang Perlindungan Konsumen, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Industri.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
- Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, termasuk penyusunan rencana pengembangan industri dan perdagangan, pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan industri dan perdagangan serta perizinan, pelaksanaan program kegiatan sektor industri dan perdagangan, koordinasi dengan berbagai pihak, pengawasan mutu dan standarisasi, bimbingan peningkatan mutu barang dan jasa, pengawasan teknis pengembangan industri dan perdagangan, pelaksanaan program perlindungan konsumen, pengelolaan urusan ketatausahaan, dan pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.
- Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Rencana Program, Umum dan Kepegawaian, dan Keuangan), Bidang Industri Agro, Bidang Industri Non Agro, Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Bidang Perdagangan Luar Negeri, Bidang Perlindungan Konsumen, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD terdiri dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang, Balai Pelayanan Kemetrologian, Balai Promosi dan Pameran Industri dan Perdagangan, dan Balai Pengembangan Industri.