Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 5/2013 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2013Tanggal Penetapan:27 Mei 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku27 Mei 2013
Tanggal Penetapan27 Mei 2013
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2006 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk mengatur Pemerintah Desa selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat, serta sebagai tindak lanjut dari Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial meliputi pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa oleh Camat, yang memiliki tugas dan wewenang masing-masing dalam mengawasi dan melaksanakan proses pemilihan. Diatur pula mengenai hak memilih dan dipilih menjadi Kepala Desa, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon.

Proses pencalonan meliputi penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon, kampanye, dan pemilihan. Pemilihan harus bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Diatur pula mengenai pemilihan ulang jika terjadi hasil yang sama atau adanya putusan hukum tetap terkait sengketa pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon Kepala Desa, dan panitia pemilihan jika melanggar ketentuan yang berlaku. Kepala Desa terpilih wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Selain itu, diatur pula mengenai tugas, wewenang, kewajiban, hak, dan larangan bagi Kepala Desa, serta mekanisme pemberhentian Kepala Desa. Jika Kepala Desa diberhentikan sementara, Sekretaris Desa akan melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal Kepala Desa diberhentikan, Bupati mengangkat penjabat kepala desa untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa paling lama 6 bulan.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah terkait pemilihan Kepala Desa, serta biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD dan partisipasi masyarakat.

(-)

1. Bakal Calon dan Calon Kepala Desa yang terbukti memberikan sesuatu dengan maksud memenangkan diri dapat dinyatakan gugur. 2. Bakal Calon atau Calon Kepala Desa yang terbukti memalsukan keterangan dapat dinyatakan gugur. Jika pemalsuan diketahui setelah pemilihan sah, Kepala Desa terpilih tetap dilantik namun dapat diberhentikan jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan. 3. Calon Kepala Desa terpilih yang mengundurkan diri wajib mengembalikan biaya pemilihan 10 kali lipat. 4. Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa dan/atau calon kepala desa dan/atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.