Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/2001 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2001Tanggal Penetapan:10 Januari 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku11 Januari 2001
Tanggal Penetapan10 Januari 2001
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 29 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Semarang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, serta Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Dinas. Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan kewenangan daerah di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian, serta penyelenggaraan tata usaha Dinas.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Peningkatan Peran Serta Masyarakat, Sub Dinas Pelayanan Kesehatan, Sub Dinas Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Sub Dinas Kesejahteraan Sosial, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian, sedangkan masing-masing Sub Dinas terdiri dari Seksi. UPTD terdiri dari Kepala, Petugas Administrasi dan Petugas Operasional.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam organisasi Dinas, termasuk Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Seksi, dan UPTD. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja dan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.

(-)

(-)