Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 23/2014 · Permenkominfo No. 23 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2014Tanggal Penetapan:28 Juni 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaUnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 Juni 2014
Tanggal Penetapan28 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang terdiri dari ULP di berbagai unit organisasi seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekolah Tinggi Multi Media, dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. UPT selain Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dapat menggunakan ULP terdekat atau ULP unit organisasi eselon I terkait.

Tugas dan Wewenang ULP:

ULP memiliki tugas untuk mengkaji ulang rencana umum pengadaan, menyusun rencana pemilihan penyedia, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, menilai kualifikasi penyedia, melakukan evaluasi penawaran, menjawab sanggahan, menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK, menyimpan dokumen pemilihan, mengusulkan perubahan HPS, membuat laporan pengadaan, melaksanakan strategi pengadaan, menggunakan sistem pengadaan elektronik, mengevaluasi proses pengadaan, dan mengelola sistem informasi manajemen pengadaan.

ULP berwenang menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan jaminan penawaran, menetapkan pemenang untuk paket pengadaan dengan nilai tertentu, mengusulkan penetapan pemenang kepada PA/Menteri untuk paket pengadaan dengan nilai di atas ambang batas tertentu, mengusulkan sanksi daftar hitam, dan memberikan sanksi administratif kepada penyedia yang melanggar ketentuan.

Perangkat ULP:

Perangkat ULP terdiri dari Kepala ULP, Sekretariat ULP, dan Kelompok Kerja (Pokja). Kepala ULP bertugas memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan ULP, menyusun strategi pengadaan, mengawasi kegiatan pengadaan, dan melaporkan hasilnya. Sekretariat ULP dipimpin oleh Sekretaris dan bertugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia, mengelola sistem pengadaan, dan menyiapkan dokumen pengadaan. Pokja ULP bertugas melakukan kaji ulang terhadap KAK, spesifikasi teknis, dan HPS, menyusun rencana pemilihan penyedia, melakukan pemilihan penyedia, dan mengusulkan penetapan pemenang.

1. Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan selesainya pemilihan Penyedia Barang/Jasa. 2. Penetapan Perangkat ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 1 (satu) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini. 3. Dalam hal Perangkat ULP belum terbentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, KPA menetapkan panitia pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

(-)