di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 90/2002 · Keppres No. 90 Tahun 2002 · Keppres Nomor 90 Tahun 2002
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri tercantum mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2003 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 16. Namun, analisis ini dibuat dengan asumsi dan informasi dari pengguna bahwa saat ini Keputusan Presiden ini tidak lagi berlaku.
Keterangan dalam teks: naskah Keputusan Presiden ini sendiri tidak memuat ketentuan pencabutan terhadap dirinya; yang dicantumkan adalah pencabutan terhadap Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 (Pasal 15).
Status saat ini: Berdasarkan instruksi tugas, peraturan ini dinyatakan tidak berlaku saat ini. Untuk memastikan tanggal dan instrumen resmi pencabutan, perlu pengecekan terhadap Lembaran Negara, Berita Negara, atau basis data peraturan (mis. peraturan.go.id, Kementerian Hukum dan HAM).
Kemungkinan pengganti: Pengaturan harga eceran BBM setelahnya umumnya diambil alih/diatur kembali melalui instrumen hukum yang lebih baru seperti Keputusan Presiden/Peraturan Presiden, Peraturan Menteri (terutama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral), atau kebijakan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Direktur Utama Pertamina) berdasarkan kewenangannya. Dokumen ini tidak menyebut secara eksplisit peraturan pengganti.
Saran verifikasi: Untuk mengetahui peraturan pengganti yang pasti, telusuri peraturan atau keputusan resmi yang diterbitkan setelah 2002 yang mengatur harga BBM (mis. Keppres/Perpres/Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Pemerintah atau peraturan khusus tentang BBM/penyediaan energi).
Peraturan yang dicabut oleh Keppres ini: Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 (telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2002) dinyatakan tidak berlaku ketika Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 mulai berlaku (Pasal 15).
Perubahan internal yang tercatat dalam naskah: Dokumen ini merujuk dan menggantikan Keppres sebelumnya (No.9/2002 dan perubahan oleh No.27/2002). Tidak terdapat amandemen lain yang dicantumkan dalam naskah ini sendiri.
Catatan penting: Karena pernyataan aktual bahwa peraturan ini saat ini tidak berlaku tidak disertai oleh instrumen pembatalan dalam teks yang diserahkan, untuk kepastian hukum harus dicari instrumen pembatalan/penggantian resmi pada sumber hukum publik (Lembaran Negara/Berita Negara/portal peraturan).
Tujuan utama peraturan ini adalah melakukan penyesuaian harga jual eceran BBM dalam rangka pengurangan subsidi secara bertahap terhadap BBM untuk meringankan beban keuangan negara, sambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu melalui program kesejahteraan (Menimbang a dan b).
Peraturan ini juga bermaksud mengharmonisasikan ketentuan penetapan harga yang sebelumnya diatur oleh Keputusan Presiden sebelumnya (No.9/2002 dan perubahan No.27/2002) sebagaimana dinyatakan pada konsiderans dan Pasal 15.
Kewajiban Pemerintah: menanggung selisih apabila harga patokan (berbasis MOPS+5%) lebih tinggi dari harga jual eceran tertinggi yang ditetapkan (Pasal 5).
Kewajiban Pertamina: menetapkan harga jual eceran setiap awal bulan melalui Direktur Utama (Pasal 6), menetapkan tata cara penjualan, penggolongan konsumen dan titik penyerahan (Pasal 9), serta memberikan izin penjualan kepada usaha kecil (Pasal 10).
Hak/Kewajiban Pelaku Usaha dan Masyarakat: pembelian BBM oleh usaha kecil yang telah memperoleh izin; larangan ekspor/ perdagangan ke luar negeri tanpa izin; larangan penimbunan/penyimpanan yang bertentangan dengan peraturan (Pasal 10–13).
Kemungkinan alasan pencabutan/ketidakberlakuan: perubahan kebijakan nasional mengenai mekanisme penentuan harga BBM (pergeseran ke mekanisme pasar atau pengaturan lain), perubahan kelembagaan/otoritas (pemindahan kewenangan penetapan harga ke instrumen hukum lain seperti Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri), atau penyesuaian regulasi sejalan dengan kebijakan anggaran/subsidi pemerintah pada periode berikutnya.
Faktor praktis: penyesuaian regulasi karena dinamika harga minyak internasional, kebutuhan fleksibilitas penetapan harga, dan konsolidasi pengaturan BBM ke peraturan teknis/operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM atau BPH Migas.
Dampak administratif: perpindahan kewenangan penetapan harga atau mekanisme subsidi ke peraturan pengganti dapat mengubah tata kerja Pertamina dan tata kelola subsidi BBM.
Dampak pada pelaku usaha dan konsumen: perubahan dalam aturan harga dapat menyebabkan fluktuasi harga di tingkat eceran, perubahan kompensasi/subsidi, dan penyesuaian kontrak atau izin (mis. izin usaha kecil, izin ekspor).
Dampak hukum: tindakan enforcement, penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang sedang berjalan perlu diklarifikasi melalui ketentuan transisi pada peraturan pengganti; tanpa ketentuan transisi yang jelas, dapat timbul ketidakpastian hukum.
Catatan metodologis: karena naskah asli tidak memuat informasi tentang pembatalan/peraturan pengganti, penyebab pasti dan dampak riil harus dikonfirmasi melalui instrumen pembatalan resmi dan dokumen pelaksana berikutnya.
Ketentuan peralihan dalam naskah ini: Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 memuat ketentuan transisi terhadap Keputusan Presiden sebelumnya (Pasal 15 menyatakan Keppres No.9 Tahun 2002 tidak berlaku pada saat Keppres No.90 berlaku). Namun naskah ini tidak memuat ketentuan peralihan apabila Keppres No.90 sendiri dicabut di kemudian hari.
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti biasanya diatur:
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut: biasanya kewajiban komersial (mis. kontrak pasokan) dan hak administratif (mis. izin yang telah dikeluarkan) tetap berlaku sampai disesuaikan oleh peraturan pengganti atau sampai masa berlakunya habis; tetapi ketentuan ini bergantung pada pasal peralihan peraturan pembatal.
Penyelesaian perkara yang belum selesai: perkara administratif atau pidana yang timbul dari pelanggaran saat peraturan berlaku biasanya diselesaikan menurut ketentuan peralihan pada peraturan pembatal atau sesuai aturan umum mengenai hukum acara; jika tidak ada ketentuan khusus, praktik administrasi dan putusan pengadilan/kejaksaan akan menentukan kelanjutan penyelesaian.
Rekomendasi praktis: untuk kepastian tentang ketentuan peralihan ketika Keppres No.90 dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, periksa secara spesifik pasal peralihan dan transisi di peraturan pengganti atau akta pencabutan resmi (Lembaran Negara/Berita Negara/portal peraturan). Jika terdapat perkara yang masih berjalan terkait penerapan Keppres No.90, konsultasikan dengan pejabat penegak hukum atau penasihat hukum yang menangani perkara tersebut agar langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peralihan yang relevan.
Sanksi yang dahulu berlaku: Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tidak menetapkan sanksi administratif atau pidana spesifik tersendiri dalam teksnya. Pasal 13 menyatakan bahwa perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 11 (larangan ekspor/ perdagangan keluar negeri) dan Pasal 12 (larangan penimbunan/penyimpanan/ penggunaan bertentangan peraturan) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Dengan kata lain, sanksi diacu ke peraturan lain (mis. KUHP, undang‑undang sektor, peraturan pelaksanaan).
Status sanksi setelah peraturan dicabut: secara umum, pembatalan atau pencabutan peraturan tidak otomatis membatalkan putusan atau sanksi yang telah dijatuhkan berdasarkan peraturan yang dicabut bila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pembatalan dapat memengaruhi penjatuhan sanksi selanjutnya jika peraturan pengganti mengubah atau menghapus dasar pidana/administratif yang dipakai.
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Rekomendasi Pelaksanaan: untuk menentukan status sanksi historis dan konsekuensi terhadap perkara berjalan, perlu ditelusuri ketetapan resmi pembatal (jika ada) dan peraturan pengganti. Juga dianjurkan melakukan pemeriksaan putusan administrasi atau pidana terkait untuk melihat apakah sanksi telah berkekuatan hukum tetap atau masih dapat diajukan upaya hukum.