Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 7/2024 · Permen PUPR No. 7 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2024Tanggal Penetapan:19 Juni 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPengembangan Usaha Berkelanjutan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku05 Juli 2024
Tanggal Penetapan19 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB) bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi Asosiasi Badan Usaha dalam pembinaan anggotanya, meningkatkan tata kelola dan daya saing BUJK, meningkatkan tanggung jawab profesional BUJK terhadap masyarakat, dan mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas. Setiap BUJK harus melakukan PUB yang diselenggarakan oleh Asosiasi Badan Usaha, yang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah, perguruan tinggi, dan asosiasi profesi. PUB terdiri dari PUB umum dan PUB khusus. PUB umum dilaksanakan kepada seluruh anggota Asosiasi Badan Usaha minimal satu kali setahun, dalam bentuk workshop atau sosialisasi. PUB khusus dilaksanakan kepada BUJK kualifikasi kecil dan BUJK kualifikasi menengah, besar, dan spesialis berdasarkan hasil pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan. Asosiasi Badan Usaha bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan PUB, tersedianya sumber daya, dan pemantauan pengisian laporan kegiatan usaha tahunan BUJK. BUJK bertanggung jawab atas pengisian laporan kegiatan usaha tahunan, pengisian kinerja penyedia jasa tahunan, keikutsertaan dalam PUB, dan pemenuhan kewajiban sebagai anggota. Direktur Jenderal berwenang melakukan monitoring atas implementasi pelaksanaan PUB oleh asosiasi.

1. Ketentuan mengenai penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan laporan kegiatan usaha tahunan mengikuti ketentuan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)