Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB) bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi Asosiasi Badan Usaha dalam pembinaan anggotanya, meningkatkan tata kelola dan daya saing BUJK, meningkatkan tanggung jawab profesional BUJK terhadap masyarakat, dan mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas. Setiap BUJK harus melakukan PUB yang diselenggarakan oleh Asosiasi Badan Usaha, yang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah, perguruan tinggi, dan asosiasi profesi. PUB terdiri dari PUB umum dan PUB khusus. PUB umum dilaksanakan kepada seluruh anggota Asosiasi Badan Usaha minimal satu kali setahun, dalam bentuk workshop atau sosialisasi. PUB khusus dilaksanakan kepada BUJK kualifikasi kecil dan BUJK kualifikasi menengah, besar, dan spesialis berdasarkan hasil pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan. Asosiasi Badan Usaha bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan PUB, tersedianya sumber daya, dan pemantauan pengisian laporan kegiatan usaha tahunan BUJK. BUJK bertanggung jawab atas pengisian laporan kegiatan usaha tahunan, pengisian kinerja penyedia jasa tahunan, keikutsertaan dalam PUB, dan pemenuhan kewajiban sebagai anggota. Direktur Jenderal berwenang melakukan monitoring atas implementasi pelaksanaan PUB oleh asosiasi.