Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 7/2017 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2017Tanggal Penetapan:6 Januari 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku06 Januari 2017
Tanggal Penetapan06 Januari 2017
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 13 Seri E No.11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 104)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan petani di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk mendukung program swasembada pangan, mengatasi perubahan iklim, globalisasi, dan risiko usaha. Tujuannya adalah mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, menyediakan prasarana dan sarana produksi pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, meningkatkan kemampuan petani, menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian, dan memberikan kepastian hukum bagi usaha tani. Ketentuan substansial mencakup perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang sistematis dan terpadu, dengan memperhatikan daya dukung sumber daya alam, RTRW, perkembangan teknologi, pertumbuhan ekonomi, profil petani, kebutuhan prasarana, kelayakan teknis, dan kesesuaian dengan kelembagaan setempat. Strategi perlindungan petani meliputi penyediaan prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, pembangunan sistem peringatan dini, asuransi pertanian, komoditas unggulan, dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Strategi pemberdayaan petani meliputi pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani. Perlindungan petani dilakukan melalui penentuan strategi yang meliputi prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, komoditas unggulan, dan perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat. Pemberdayaan petani dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi.

1. Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perjanjian Kerja sama pemanfaatan lahan pertanian yang sedang berlangsung masih berlaku sampai perjanjian berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 75 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).