Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 12/2010 · Perda Kabupaten Pacitan No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENERANGAN JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2010
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan Pajak Penerangan Jalan sebagai kewenangan kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh pemerintah, penggunaan dengan kapasitas terbatas yang tidak memerlukan izin, dan penggunaan untuk tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah pengguna atau penyedia tenaga listrik.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang dihitung berdasarkan tagihan listrik atau kapasitas tersedia dan harga satuan listrik yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak bervariasi, yaitu 10% untuk penggunaan dari PLN bukan untuk industri, 3% untuk industri dan pertambangan, dan 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembukuan, pemeriksaan, kadaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau Tenaga Ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau Tenaga Ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).