Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 9/2012 · Perda Kota Surabaya No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Maret 2012
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perparkiran, mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas melalui penyelenggaraan perparkiran yang terencana dan terpadu, khususnya di tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi tempat khusus parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan frekuensi, jangka waktu penggunaan fasilitas, dan jenis kendaraan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada perolehan keuntungan yang layak dengan orientasi pada harga pasar. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir (pelataran/lingkungan/gedung/taman atau tempat wisata). Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 hari kerja. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.