Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perparkiran, mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas melalui penyelenggaraan perparkiran yang terencana dan terpadu, khususnya di tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi tempat khusus parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan frekuensi, jangka waktu penggunaan fasilitas, dan jenis kendaraan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada perolehan keuntungan yang layak dengan orientasi pada harga pasar. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir (pelataran/lingkungan/gedung/taman atau tempat wisata). Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 hari kerja. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.