Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 10/2022 · Perda Kota Banjar No. 10 Tahun 2022 · Perda Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2022Tanggal Penetapan:26 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku26 Desember 2022
Tanggal Penetapan26 Desember 2022
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2021 nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 53);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp748.196.117.320,00 yang terdiri dari:
  • Pendapatan Daerah sebesar Rp725.196.117.320,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah sebesar Rp748.196.117.320,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp30.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp7.000.000.000,00.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan terlebih dahulu merubah Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Uraian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2023 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)