Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 23/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 23 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalTransportasi Darat, Laut & UdaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (Perseroan). Tujuan penyertaan modal adalah untuk pemenuhan modal disetor Pemerintah Daerah, mengembangkan investasi Daerah, meningkatkan permodalan Perseroan, mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah, dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli Daerah.

Modal Dasar dan Penyertaan Modal:

Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,-. Kewajiban penyertaan modal Daerah adalah 75% dari modal dasar, yaitu Rp 150.000.000.000,-. Pada saat pendirian, modal yang ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% dari modal dasar, yaitu Rp 50.000.000.000,-. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi modal yang ditempatkan dan modal disetor adalah sebesar Rp 37.500.000.000,- yang harus dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2014.

Sisa kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah sebesar Rp 125.000.000.000,- akan dipenuhi secara bertahap berdasarkan rencana bisnis Perseroan dan kemampuan keuangan Daerah, yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan.

Peningkatan Modal Dasar:

Jika modal dasar Perseroan ditingkatkan hingga Rp 2.500.000.000.000,-, kewajiban Pemerintah Daerah adalah 75% dari modal dasar atau Rp 1.875.000.000.000,-. Pemenuhan modal dasar ini juga dilakukan secara bertahap berdasarkan rencana bisnis Perseroan dan kemampuan keuangan Daerah, yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan.

Pengendalian:

Direksi Perseroan wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha dan laporan keuangan triwulan, semester, dan tahunan kepada Gubernur. Laporan Keuangan Tahunan harus diaudit oleh Akuntan Publik. Gubernur menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan setiap semester kepada DPRD.

Divestasi:

Pemerintah Daerah dapat melakukan divestasi pada Perseroan melalui penjualan saham kepada pihak lain, berdasarkan hasil analisis kelayakan oleh Penasehat Investasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(-)

(-)