Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 10 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2003Tanggal Penetapan:1 September 2003
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku04 September 2003
Tanggal Penetapan01 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003. Perubahan ini meliputi penambahan pada anggaran pendapatan daerah sebesar Rp566.533.387.000,00 sehingga total menjadi Rp9.489.897.960.000,00, yang berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. Anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp576.942.713.000,00 sehingga total menjadi Rp11.562.928.830.150,00, dengan perubahan pada belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, belanja modal, belanja transfer, dan belanja pengeluaran tidak tersangka. Akibat perubahan tersebut, defisit anggaran bertambah sebesar Rp10.409.326.000,00 menjadi Rp2.073.030.870.150,00, yang dibiayai dari sumber penerimaan dan pengeluaran daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)