Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SARANA KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 14/2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:29 Desember 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN SARANA KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan29 Desember 2008
Tempat PenetapanSalak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan sarana kesehatan di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perizinan: Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan sarana kesehatan wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin hanya diberikan untuk satu usaha sarana kesehatan.
  2. Masa Berlaku Izin: Izin untuk praktik dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis (perorangan maupun berkelompok), dan bidan berlaku selama beroperasi. Izin untuk klinik/rumah bersalin, balai pengobatan swasta, rumah sakit (umum dan khusus), pengobatan tradisional, tukang gigi, toko obat, apotek, dan optik berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Semua izin wajib didaftar ulang setiap tahun.
  3. Persyaratan Izin: Peraturan ini menjabarkan persyaratan rinci untuk memperoleh izin bagi berbagai jenis sarana kesehatan, termasuk dokumen identitas, surat penugasan, ijazah, dan bukti pembayaran retribusi.
  4. Retribusi: Peraturan ini menetapkan besaran retribusi untuk izin baru, perpanjangan izin, dan pendaftaran ulang izin bagi berbagai jenis sarana kesehatan.
  5. Pembinaan dan Pengendalian: Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dan pengendalian pemberian izin penyelenggaraan sarana kesehatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala izin dibidang kesehatan yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan setiap tahun wajib mendaftar ulang. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala izin dibidang kesehatan yang telah diterbitkan sebelumnya wajib diperbaharui selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar, melalaikan dan tidak mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini diancam Pidana Kurungan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).