Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pembukaan Perutusan Republik Indonesia Untuk Masyarakat Eropa Di Brussels, Belgia

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1990 · Keppres No. 35 Tahun 1990 · Keppres Nomor 35 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 1990Tanggal Penetapan:18 Agustus 1990
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembukaan Perutusan Republik Indonesia Untuk Masyarakat Eropa Di Brussels, Belgia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Agustus 1990
Tanggal Penetapan18 Agustus 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pembentukan Pasar Tunggal Eropa pada tahun 1992. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kegiatan pemantauan, pendekatan, pengumpulan data, dan analisis guna mengantisipasi perkembangan yang terjadi. Hal ini penting untuk menentukan kebijakan Pemerintah demi kepentingan nasional Republik Indonesia, khususnya dalam bidang diplomasi.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussels, Belgia, yang berfungsi sebagai Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia. Wilayah kerja perutusan ini meliputi Markas Besar dan Badan-badan/Lembaga-lembaga Masyarakat Eropa. Formasi kepegawaian dan pembiayaan perutusan ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja perutusan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)