di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pembukaan Perutusan Republik Indonesia Untuk Masyarakat Eropa Di Brussels, Belgia
Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1990 · Keppres No. 35 Tahun 1990 · Keppres Nomor 35 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pembentukan Pasar Tunggal Eropa pada tahun 1992. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kegiatan pemantauan, pendekatan, pengumpulan data, dan analisis guna mengantisipasi perkembangan yang terjadi. Hal ini penting untuk menentukan kebijakan Pemerintah demi kepentingan nasional Republik Indonesia, khususnya dalam bidang diplomasi.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussels, Belgia, yang berfungsi sebagai Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia. Wilayah kerja perutusan ini meliputi Markas Besar dan Badan-badan/Lembaga-lembaga Masyarakat Eropa. Formasi kepegawaian dan pembiayaan perutusan ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja perutusan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.