Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 10/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi dan peningkatan kegemaran membaca masyarakat. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, termasuk hak dan kewajiban masyarakat serta Pemerintah Daerah terkait perpustakaan.

Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, serta kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai wahana informasi, pelestarian, dan rekreasi. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, serta mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang layanan perpustakaan yang harus dilakukan secara prima dan berorientasi pada kepentingan pemustaka, serta pengembangan layanan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Pembentukan perpustakaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dengan memenuhi persyaratan minimal yang meliputi koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, sumber pendanaan, dan pemberitahuan kepada Dinas terkait.

Peraturan ini juga mengatur standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan perpustakaan. Pengembangan perpustakaan dilakukan melalui peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Jenis-jenis perpustakaan yang diatur dalam peraturan ini meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah, dan Perpustakaan Khusus. Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi profesi pustakawan, pendanaan perpustakaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembudayaan gemar membaca, penghargaan, serta pembinaan dan pengawasan perpustakaan.

(-)

1. Sekolah yang tidak melaksanakan kewajiban menyelenggarakan perpustakaan sesuai standar dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan.