Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 24/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 24 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2016Tanggal Penetapan:15 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku15 Desember 2016
Tanggal Penetapan15 Desember 2016
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 53)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal, serta penambahan beberapa ketentuan baru. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk mendukung iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian berusaha, dan melindungi kepentingan masyarakat dengan menyederhanakan persyaratan izin gangguan. Perubahan mencakup kriteria gangguan, persyaratan izin, biaya perizinan, kewenangan pemberian izin, dan ketentuan terkait akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan. Selain itu, terdapat pengecualian kewajiban memiliki izin untuk kegiatan usaha tertentu, seperti yang berlokasi di kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus, serta usaha mikro dan kecil dengan dampak terbatas. Retribusi izin gangguan tetap dikenakan berdasarkan peraturan daerah terkait retribusi izin gangguan.

(-)

(-)