Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 1/2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2013Tanggal Penetapan:9 Januari 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku09 Januari 2013
Tanggal Penetapan09 Januari 2013
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2014 ini menetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2014. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah dengan total Rp. 597.884.322.832,-. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga) sebesar Rp. 301.056.203.526,- dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal) sebesar Rp. 350.883.941.338,-, sehingga total belanja mencapai Rp. 651.940.144.864,-. Terdapat defisit sebesar Rp.(54.055.822.032,-) yang ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 54.055.822.032,-. Rincian lebih lanjut dari penjabaran APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan penjabaran APBD dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

(-)

(-)