di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2003 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 5/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha angkutan orang dan barang di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap angkutan orang dan barang, serta menertibkan kendaraan angkutan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengatur kendaraan barang dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Ketentuan substansial meliputi:
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan tidak dapat diborongkan kepada pihak ketiga. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk.