Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2003 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 5/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2003Tanggal Penetapan:13 Maret 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku17 Maret 2003
Tanggal Penetapan13 Maret 2003
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha angkutan orang dan barang di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap angkutan orang dan barang, serta menertibkan kendaraan angkutan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengatur kendaraan barang dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang menyediakan angkutan orang atau barang untuk memiliki izin usaha angkutan.
  2. Kewajiban pemegang izin usaha angkutan orang untuk memiliki atau menguasai minimal 5 unit kendaraan bermotor, tempat penyimpanan kendaraan, melaporkan kegiatan usaha setiap tahun, dan mentaati peraturan perundang-undangan.
  3. Kewajiban pemegang izin usaha angkutan barang untuk menyelenggarakan angkutan barang sesuai ketentuan dan membawa muatan sesuai izin yang diberikan.
  4. Pengenaan retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha angkutan orang dan barang.
  5. Struktur tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan dan daya angkut/muat kendaraan.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan tidak dapat diborongkan kepada pihak ketiga. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk.

1. Izin usaha angkutan orang dan barang yang masa berlakunya belum berakhir, wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemegang izin usaha angkutan orang dan barang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan perizinan.