Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara bertujuan untuk menjamin keutuhan wilayah negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di kawasan perbatasan demi kepentingan kesejahteraan bangsa, serta menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat, mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.
Undang-undang ini mengatur tentang:
- Definisi Wilayah Negara, Wilayah Perairan, Wilayah Yurisdiksi, Batas Wilayah Negara, Batas Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Perbatasan, Zona Tambahan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Landas Kontinen Indonesia, Perjanjian Internasional, Badan Pengelola, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
- Asas-asas pengaturan Wilayah Negara yang meliputi kedaulatan, kebangsaan, kenusantaraan, keadilan, keamanan, ketertiban dan kepastian hukum, kerja sama, kemanfaatan, dan pengayoman.
- Ruang lingkup Wilayah Negara yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
- Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
- Hak-hak berdaulat Negara Indonesia di Wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
- Kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan, mengadakan perundingan, membangun tanda batas, melakukan pendataan nama pulau, memberikan izin penerbangan dan pelayaran, melaksanakan pengawasan, menetapkan wilayah udara yang dilarang, membuat peta wilayah negara, dan menjaga keutuhan wilayah negara. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berwenang melaksanakan kebijakan pemerintah, melakukan koordinasi pembangunan, melakukan pembangunan kawasan perbatasan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan.
- Pembentukan Badan Pengelola nasional dan daerah untuk mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
- Peran serta masyarakat dalam pengelolaan Kawasan Perbatasan.
- Larangan melakukan upaya menghilangkan, merusak, mengubah, atau memindahkan tanda-tanda batas negara, atau melakukan pengurangan luas Wilayah Negara.