Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1983 tentang PT. Krakatau Steel Diijinkan Untuk Membuka Sejumlah Letters Of Credit Yang Diperlukan Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Kembali Kredit Luar Negeri Luar Negeri Yang Diterima Untuk Pembangunan Cold Rolling Mill Di Cilegon

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1983 · Keppres No. 45 Tahun 1983 · Keppres Nomor 45 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1983Tanggal Penetapan:10 Agustus 1983
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPT. Krakatau Steel Diijinkan Untuk Membuka Sejumlah Letters Of Credit Yang Diperlukan Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Kembali Kredit Luar Negeri Luar Negeri Yang Diterima Untuk Pembangunan Cold Rolling Mill Di Cilegon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1983
Tanggal Penetapan10 Agustus 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pembangunan sektor industri baja yang dianggap penting bagi pembangunan nasional. PT. Krakatau Steel, sebagai bagian dari usaha patungan dengan PT. Cold Rolling Mill Indonesia Utama, memerlukan pembiayaan dari pinjaman luar negeri untuk pembangunan Cold Rolling Mill di Cilegon. Oleh karena itu, PT. Krakatau Steel diizinkan untuk membuka sejumlah Letters of Credit guna memenuhi kewajiban pembayaran kembali kredit luar negeri tersebut. Nilai Letters of Credit harus disesuaikan dengan besarnya pembayaran kembali pinjaman luar negeri, sesuai dengan persentase penyertaan modal saham PT. Krakatau Steel dalam usaha patungan tersebut, termasuk bunga-bunganya. Pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)