Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Status Desa Tanjung Rema Darat, Manarap Lama, Mandarsari Dan Sungai Lulut Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 8/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juni 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Desa Tanjung Rema Darat, Manarap Lama, Mandarsari Dan Sungai Lulut Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juni 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui perubahan status desa menjadi kelurahan.

Peraturan ini mengubah status empat desa menjadi kelurahan:

  1. Desa Tanjung Rema Darat menjadi Kelurahan Tanjung Rema Darat di Kecamatan Martapura.
  2. Desa Sungai Lulut menjadi Kelurahan Sungai Lulut di Kecamatan Sungai Tabuk.
  3. Desa Manarap Lama menjadi Kelurahan Manarap Lama di Kecamatan Kertak Hanyar.
  4. Desa Mandarsari menjadi Kelurahan Mandarsari di Kecamatan Kertak Hanyar.

Dengan perubahan status ini, kewenangan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum beralih menjadi wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di wilayah kecamatan. Kekayaan desa-desa tersebut menjadi kekayaan Pemerintah Kabupaten Banjar, namun pengelolaannya tetap dilakukan oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.

Pambakal (Kepala Desa), perangkat desa, dan anggota BPD dari desa yang statusnya diubah diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan atau tunjangan kompensasi. Lurah dan perangkat kelurahan diisi dari PNS yang bersedia di Kabupaten Banjar. Pembiayaan perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Banjar.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka luas wilayah desa yang berubah statusnya menjadi kelurahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 (tiga) adalah tetap atau tidak berubah.

(-)