di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Status Desa Tanjung Rema Darat, Manarap Lama, Mandarsari Dan Sungai Lulut Menjadi Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 8/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui perubahan status desa menjadi kelurahan.
Peraturan ini mengubah status empat desa menjadi kelurahan:
Dengan perubahan status ini, kewenangan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum beralih menjadi wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di wilayah kecamatan. Kekayaan desa-desa tersebut menjadi kekayaan Pemerintah Kabupaten Banjar, namun pengelolaannya tetap dilakukan oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Pambakal (Kepala Desa), perangkat desa, dan anggota BPD dari desa yang statusnya diubah diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan atau tunjangan kompensasi. Lurah dan perangkat kelurahan diisi dari PNS yang bersedia di Kabupaten Banjar. Pembiayaan perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Banjar.