di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 2/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Gorontalo Utara untuk periode 2010-2015. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih dan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) serta bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional memerlukan format yang jelas, sistematis, terarah, dan konsisten untuk mencapai sasaran masyarakat yang berakhlak, berkemakmuran, dan berkeadilan. RPJM Daerah disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional dan masukan dari publik.
Ketentuan Substansial: