di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, dengan pengecualian bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa, dengan besaran tarif sebesar USD100/orang/bulan atau USD1.200/orang/tahun, dibayarkan dalam rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus untuk jangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan.