di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 8/2022 · Peraturan ANRI No. 8 Tahun 2022 · Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tujuan dari JRA adalah sebagai pedoman dalam penyusutan arsip, yang meliputi pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip. JRA terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif, yang memuat jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan mengenai rekomendasi apakah arsip tersebut dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
Kewenangan dalam menentukan retensi aktif dan inaktif arsip didasarkan pada pertimbangan kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah dan kepentingan unit kerja terkait serta lembaga. JRA digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip di lingkungan ANRI.
Jenis arsip substantif meliputi bidang hukum, hubungan masyarakat, kearsipan, kerja sama, kepegawaian, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, pengawasan, perlengkapan, perencanaan, dan kerumahtanggaan. Sementara itu, jenis arsip fasilitatif meliputi akreditasi kearsipan, pembinaan kearsipan, data dan informasi, pendidikan dan pelatihan kearsipan, informasi kearsipan, jasa kearsipan, pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan, konservasi arsip, dan teknologi informasi.