Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 8/2022 · Peraturan ANRI No. 8 Tahun 2022 · Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaJadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku05 Oktober 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tujuan dari JRA adalah sebagai pedoman dalam penyusutan arsip, yang meliputi pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip. JRA terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif, yang memuat jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan mengenai rekomendasi apakah arsip tersebut dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.

Kewenangan dalam menentukan retensi aktif dan inaktif arsip didasarkan pada pertimbangan kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah dan kepentingan unit kerja terkait serta lembaga. JRA digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip di lingkungan ANRI.

Jenis arsip substantif meliputi bidang hukum, hubungan masyarakat, kearsipan, kerja sama, kepegawaian, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, pengawasan, perlengkapan, perencanaan, dan kerumahtanggaan. Sementara itu, jenis arsip fasilitatif meliputi akreditasi kearsipan, pembinaan kearsipan, data dan informasi, pendidikan dan pelatihan kearsipan, informasi kearsipan, jasa kearsipan, pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan, konservasi arsip, dan teknologi informasi.

(-)

(-)