Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna bangunan serta keselarasan dengan lingkungan, serta untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan berjati diri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, atau campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
- Standar Teknis: Mewajibkan pemenuhan standar teknis dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Mengatur proses pengajuan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, termasuk tahapan pengisian data, pemeriksaan administrasi, konsultasi perencanaan, pembayaran retribusi, dan penerbitan PBG.
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Menetapkan persyaratan untuk memperoleh SLF setelah bangunan selesai dibangun dan memenuhi standar kelaikan fungsi.
- Surat Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG): Mengatur penerbitan SBKBG sebagai bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung.
- Pendataan Bangunan Gedung: Mewajibkan pendataan bangunan gedung yang dilakukan bersamaan dengan proses PBG dan SLF.
- Peran Serta Masyarakat: Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung.