Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 1/2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2022Tanggal Penetapan:28 April 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bangunan gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku28 April 2022
Tanggal Penetapan28 April 2022
Tempat PenetapanWates

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 6 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna bangunan serta keselarasan dengan lingkungan, serta untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan berjati diri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, atau campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
  2. Standar Teknis: Mewajibkan pemenuhan standar teknis dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung.
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Mengatur proses pengajuan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, termasuk tahapan pengisian data, pemeriksaan administrasi, konsultasi perencanaan, pembayaran retribusi, dan penerbitan PBG.
  4. Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Menetapkan persyaratan untuk memperoleh SLF setelah bangunan selesai dibangun dan memenuhi standar kelaikan fungsi.
  5. Surat Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG): Mengatur penerbitan SBKBG sebagai bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung.
  6. Pendataan Bangunan Gedung: Mewajibkan pendataan bangunan gedung yang dilakukan bersamaan dengan proses PBG dan SLF.
  7. Peran Serta Masyarakat: Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah berdiri dan belum memiliki PBG, permohonan PBG dan proses penerbitannya diajukan bersamaan dengan penerbitan SLF sesuai dengan ketentuan SIMBG. 2. Dokumen SLF Bangunan Gedung dan/atau Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung yang telah diperoleh masih tetap berlaku sampai jangka waktu dokumen tersebut berakhir. 3. Permohonan penerbitan izin mendirikan bangunan yang telah diterima dan dinyatakan lengkap tetap diproses dan akan dipersamakan dengan PBG tanpa verfikasi teknis kembali. 4. Izin mendirikan bangunan yang telah ada setelah tanggal 2 Agustus 2021 untuk selanjutnya akan dilaksanakan konversi menjadi PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pemilik yang tidak mengajukan PBG sebelum pelaksanaan Konstruksi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian sementara atau tetap pada kegiatan. 2. Pemilik yang belum mendapatkan persetujuan Pembongkaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pemberhentian pembongkaran. 3. Pemilik yang tidak memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan SLF, pencabutan SLF, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.